Bimtek Pedoman penyusunan APBD 2020 – Untuk para pembuat rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah saat ini sudah terbit permendagri terbaru yaitu Permendagri No. 33 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Bimtek Pedoman Penyususnan APBD 2020
Regulasi dalam Permenagri Nomor 33 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi instrumen Kemendagri dalam memberikan bimbingan dan evaluasi perencanaan APBD tahun Anggaran 2020 yang sedang disusun Pemda dan DPRD. Diharapkan agar Pemda dan DPRD mempedomani Permendagri no. 33 tahun 2019
BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2020 BAGI PEMDA DAN DPRD
Untuk itu, peran Badan Anggaran DPRD, Tim anggaran Pemerintah Daerah, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran serta aparat pengelola keuangan lainnya sangat berperan penting dalam menentukan baik buruknya kinerja pengelolaan keuangan daerah. Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif dalam penyusunan Anggaran Keuangan dan APBD di tahun anggaran 2020.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah dalam Penataan Pengelolaan Keuangan Desa Maka Lembaga Kajian Indonesia(LKI) Akan Melaksanakan Bimbinggan Teknis Mengenai Bimtek Pedoman Penyusunan APBD 2020, yang akan dilaksanakan pada: Lihat Jadwal
Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi.
Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2464 8790
Catatan: Kontribusi : Rp. 4.500.000,- * ( syarat ketentuan berlaku ). Fasilitas Peserta: – Pelatihan selama 2 hari – Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) – Tanda Peserta Bimtek – Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap ) – Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK) – Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan – Bagi Peserta Grup (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Bimtek Paralegal Hukum Desa – Seiring banykanya terjadi permasalahan penyelewengan dana Desa yang merupakan fenomena saat ini terjadi, akibat adanya para perangkat desa yang belum mampu untuk mengelola dan kurangnya pengetahuan hukum atas penggunaan belanja barang desa tersebut, yang akhirnya terjerat ke rana hukum.
Penyelewengan dana desa sebenarnya terjadi karena ketidak tahuan dan pemahaman perangkat desa dadalam mengelola dana tersebut, sekalipun telah dibentuk pendampingan yang hanya sebatas pengelolaan secara eksternal, lebih kepada rumusan dan tatacara penganggaran.
Oleh karenanya perangkat desa belum paham proses hukum yang terkandung dalam melakukan kebijakan dana desa. Ini yang menjadi catatan merah sebagian Desa dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN ini.
BIMTEK PARALEGAL HUKUM DESA
Untuk menghindari atau setidaknya meminimalisir penyalagunaan dana desa, maka diperlukan keikutsertaan Paralegal. Paralegal adalah orang – orang yang biasa membantu mengoptimalisasikan berbagai peluang untuk mengatasi persoalan hukum yang ada di desa. UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum telah memberikan legitimasi yuridis terhap eksistensi paralegal sebagai bagian pemberian bantuan hukum.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah dalam Penataan Pengelolaan Keuangan Desa Maka Lembaga Kajian Indonesia(LKI) Akan Melaksanakan Bimbinggan Teknis Mengenai “Bimtek Paralegal Hukum Desa”yang akan dilaksanakan pada: Lihat Jadwal
Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi.
Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2464 8790
Catatan: Kontribusi : Rp. 4.500.000,- * ( syarat ketentuan berlaku ). Fasilitas Peserta: – Pelatihan selama 2 hari – Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) – Tanda Peserta Bimtek – Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap ) – Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK) – Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan – Bagi Peserta Grup (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Bimtek Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah – Mengingat Penyelenggaraan Pemerintah ini sangat dinamis baik di pusat maupun di daerah, harus menyesuaikan arah kebijakan yang akan dilakukan. Sangat diperlukan adanya payung hukum sebagai dasar dalam melakukan perubahan arah kebijakan yang selanjutnya diikuti dengan perubahan program dan kegiatan. yang secaa administrasi perlu dilakukan perubahan dokumen perencanaan secara menyeluruh, baik RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Bimtek Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan PERMENDAGRI NO. 86 Tahun 2017. Memberikan payung hukum itu sebagai dasar dalam melakukan perubahan dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan. dan menekankan bahwa dokumen perencanaan merupakan hal yang paling utama dalam memulai sebuah pembangunan dan pelayanan publik dalam proses penyelenggarakan pemerintah.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah dalam Penataan Pengelolaan Keuangan Desa Maka Lembaga Kajian Indonesia(LKI) Akan Melaksanakan Bimbinggan Teknis Mengenai “Bimtek Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah” yang akan dilaksanakan pada: Lihat Jadwal
Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi.
Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2464 8790
Catatan: Kontribusi : Rp. 4.500.000,- * ( syarat ketentuan berlaku ). Fasilitas Peserta: – Pelatihan selama 2 hari – Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) – Tanda Peserta Bimtek – Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap ) – Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK) – Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan – Bagi Peserta Grup (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)