BIMTEK BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) – Kini setiap desa sudah mulai dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Untuk bisa mencapai empat tujuan BUMDesa diatas antara lain harus dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDesa.
BIMTEK BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri untuk menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ciri Utama untuk Menjadi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa):
Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola bersama
Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyertaan modal (saham atau andil)
Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
Difasilitasi oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa.
Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan Anggota)
Maka dari Lembaga Kajian Indonesia (LKI) sebagai institusi Binaan Depdagri, SK.Terdaftar No. 01-00-00/011/D.IV.1/2017, dan Ter-Akreditasi B. SK Deputi PPSDM LKPP. No. 60/2016. Sebagai Dasar Legalitas Pelaksanaan Teknis. Maka dari itu kami mengundang Bpk/Ibu untuk mengikut acara tsb mengenai “Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)”.
Kunjungan / Kaji Banding Desa yang mendapatkan BUMDes Terbaik di pulau Jawa, yaitu… 1. Desa Ponggok – Yogyakarta 2. Desa Kujon Kidul – Malang 3. Desa Cibodas – Bandung 4. dll, Lihat Jadwal
Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi.
Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2464 8790
Catatan: Kontribusi : Rp. 4.500.000,- * ( syarat ketentuan berlaku ). Fasilitas Peserta: – Pelatihan selama 2 hari – Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) – Tanda Peserta Bimtek – Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap ) – Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK) – Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan – Bagi Peserta Grup (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Bimtek Paralegal Hukum Desa – Seiring banykanya terjadi permasalahan penyelewengan dana Desa yang merupakan fenomena saat ini terjadi, akibat adanya para perangkat desa yang belum mampu untuk mengelola dan kurangnya pengetahuan hukum atas penggunaan belanja barang desa tersebut, yang akhirnya terjerat ke rana hukum.
Penyelewengan dana desa sebenarnya terjadi karena ketidak tahuan dan pemahaman perangkat desa dadalam mengelola dana tersebut, sekalipun telah dibentuk pendampingan yang hanya sebatas pengelolaan secara eksternal, lebih kepada rumusan dan tatacara penganggaran.
Oleh karenanya perangkat desa belum paham proses hukum yang terkandung dalam melakukan kebijakan dana desa. Ini yang menjadi catatan merah sebagian Desa dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN ini.
BIMTEK PARALEGAL HUKUM DESA
Untuk menghindari atau setidaknya meminimalisir penyalagunaan dana desa, maka diperlukan keikutsertaan Paralegal. Paralegal adalah orang – orang yang biasa membantu mengoptimalisasikan berbagai peluang untuk mengatasi persoalan hukum yang ada di desa. UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum telah memberikan legitimasi yuridis terhap eksistensi paralegal sebagai bagian pemberian bantuan hukum.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah dalam Penataan Pengelolaan Keuangan Desa Maka Lembaga Kajian Indonesia(LKI) Akan Melaksanakan Bimbinggan Teknis Mengenai “Bimtek Paralegal Hukum Desa”yang akan dilaksanakan pada: Lihat Jadwal
Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi.
Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2464 8790
Catatan: Kontribusi : Rp. 4.500.000,- * ( syarat ketentuan berlaku ). Fasilitas Peserta: – Pelatihan selama 2 hari – Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) – Tanda Peserta Bimtek – Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap ) – Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK) – Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan – Bagi Peserta Grup (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Pengadaan Barang Jasa Desa BUMDES – Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 dan perubahannya (Perka LKPP no 22 tahun 2015) mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/ jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut dan kondisi sosial masyarakat setempat. Perka LKPP No 22 Tahun 2015 sendiri diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kelancaran dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa.
BIMTEK PENGADAAN BARANG JASA DESA BUMDES
Terlebih setelah keluarnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini mengatur mengenai Desa efektif yang telah diberlakukan pada tahun 2015. UU ini antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan dan Aset Desa, Pembangunan Desa, dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dalam UU ini disebutkan bahwa desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Desa dan Desa Adat atau sesuai dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Selain itu, di dalam UU tersebut juga dijelaskan sumber dana desa.
Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Untuk Memenuhi Pemahaman Dan Kebutuhanini, LEMBAGA KAJIAN INDONESIA (LKI). Untuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Yang Akan Dilaksanakan Pada : Lihat Jadwal
Untuk Konfirmasi dan Informasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi.
Sekretariat Panitia di Nomor Telepon. ( 021 ) 2464 8790
Catatan: Kontribusi : Rp. 4.500.000,- * ( syarat ketentuan berlaku ). Fasilitas Peserta: – Pelatihan selama 2 hari – Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) – Tanda Peserta Bimtek – Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap ) – Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK) – Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan – Bagi Peserta Grup (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)